TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkota) Ternate membatalkan rencana kerjasama dengan calon pengelolaan Gedung Plaza Gamalama Modern.
Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Ternate, Chairul Saleh Arif mengatakan, surat keputusan (SK) penggunaan calon pengelolaan sudah dicabut, sebab PT Athena Tagaya belum melakukan beberapa kesepakatan menuju ke tahap kerjasama.
“Kerjasama juga belum pernah dilakukan, SK ini sebagai calon sewa plaza. Jadi selama ini Athena Tahaya itu belum melakukan beberapa perbaikan di fisik gedung, karena itu kesepakatan sebelum dokumen kerjasama ditekan,” ujar Chairul pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Chairul menyebutkan, Pemkot sementara lagi mencari peminat baru untuk disewakan lagi, namun perlu perhitungan yang disiapkan oleh Disperindag untuk mengusulkan biaya sewa.
“Kalau perhitungan ulang yang pasti nilainya berbeda karena melibatkan KPNL,” katanya.
Terkait pembatalan, dia menjelaskan pihak calon penyewa (PT Athena Tagaya) belum memenuhi sebagaimana kesepakatan yaitu, memperbaiki sebagian fasilitas bangunan.
“Pihak Athena harus ada perjanjian dulu baru perbaiki, sedangkan Pemkot minta perbaiki dulu baru dilakukan perjanjian, ini yang tidak ketemu, makanya kami cabut saja sk calon pengelolanya,” ucap Chairul.
“Beberapa fasilitas seperti instalasi listrik yang telah diperbaiki sekitar 2 miliar Pemkot akan mengganti anggaran kerugian mereka, tapi kami perlu melihat kembali, karena beberapa kali pihak Athena melakukan event-event atau kegiatan festival UMKM belum ada setoran ke pemerintah, itu bakal dihitung,” ujarnya.
Uang dari hasil kegiatan itu tidak pernah dilaporkan ke Pemkot Ternate selaku penguasaan aset gedung Plaza Gamalama Modernt.
“Kemungkinan nilai Rp6,8 miliar (Nilai Apresial sewa gedung) ini terlalu besar sehingga banyak peminat yang lari. Tapi bagi calon pihak ketiga yang ingin berminat konsekuensi persyaratan perbaiki plaza terlebih dahulu baru ada tanda tangan kerjasama, tugas kami hanya itu, tinggal Disperindag siapkan administrasi sebagai pengguna barang,” pungkasnya.*