Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2024 15:44 WIT ·

KPK Usut Dugaan AGK Cuci Uang Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat


 Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto Perbesar

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

 

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui aliran uang pada pembangunan gedung Yayasan Alkhairaat.

Yayasan Alkhairaat adalah salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Untuk mengusut dugaan pencucian uang  itu, penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Basir Khan, sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tersangka AGK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024, sebagaimana dikutip dari tempo.co.

Tessa menyampaikan pemeriksaan Asgar Basir Khan telah berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penyidik KPK memeriksa Asgar di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Saksi hadir dan didalami tentang dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, saat membacakan putusannya pada Kamis, 26 September 2024.

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan USD90 ribu. Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional