TERNATE—Pemprov Maluku Utara hingga saat ini ternyata menunggak penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) selama tiga tahun: 2021, 2022 dan 2023 kepada Pemkot Ternate sebesar Rp 11 miliar, dari nilai total Rp 74 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, H Abdullah Hi M Saleh mengungkapkan nilai itu berdasarkan peninjauan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara.
“Sesuai dengan hasil review BPK kurang lebih utang (DBH) Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ternate ituRp 74 miliar. Itu sejak 2021 sampai 2023,” ujar Abdullah saat diwawancara Diahinews di halaman kantor Wali Kota Ternate.
Dari total hutang DBH yang harus dibayarkan Pemprov Malut kepada Pemkot Ternate senilai Rp 74 miliar itu, yang sudah dibayarkan sebesar Rp 63 miliar. Sisa Rp 11 miliar itu terus dikoordinasikan Pemkot Ternate ke BPKAD Pemprov Malut untuk dibayarkan.
“74 miliar itu bersumber dari pendapatan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, PBBKB, ada rokok dan ada pajak air permukaan,” jelasnya.*