Menu

Mode Gelap

News · 28 Okt 2024 20:10 WIT ·

Besok Malam BKD Ternate Umumkan hasil Verifikasi Berkas PPPK


 Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDMD Kota Ternate, Nany Wardhani Perbesar

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDMD Kota Ternate, Nany Wardhani

TERNATE – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate saat ini telah memasuki tahapan verifikasi dan supervisi berkas pendaftaran. Pendaftar PPPK di lingkup Pemerintah Kota Ternate mencapai 2.252 orang.

“Untuk pendaftarannya (PPPK) sudah selesai sejak tanggal 20 Oktober kemarin,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate,  any Wardhani pada Senin malam 28 Oktober 2024.

“Untuk batas terakhir (verifikasi) kalau saya tidak salah itu nanti besok malam,” jelas Nany.

Pengumuman administrasi hasil verifikasi berkas dijadwalkan hanya dua hari: Kamis 31 Oktober sampai dengan Jumat 1 November 2024.

Nany menjelaskan, setelah pengumuman administrasi itu, pendaftar diberi waktu selama 4 hari untuk masa sanggah untuk melakukan perbaikan.

“Kalau ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian jika dia (pendaftar) tidak puas dan punya alasan yang kuat setelah membaca alasan dapat TMS, makanya dia (pendaftar) bisa menyanggah dengan alasan yang kuat, maka kita (BKPSDMD) bisa merubah menjadi memenuhi syarat kembali atau MS,” terangnya.

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional