Dr. Ir. Husnullah Pangeran, MT., IPM., ASEAN Eng, kembali mendapat kepercayaan dari para insinyur di Maluku Utara untuk menahkodai Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PA PII) periode 2024-2027.
Husnullah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Wilayah IV yang berlangsung pada hari Kamis, 7 November 2024 di Jati Hotel Ternate, serta secara Daring melalui zoom in, yang dihadiri perwakilan Pengurus Pusat PII, Laksma (Purn) Dr. Ir. Eden Gunawan, MM., IPU selaku Ketua Komite Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat PII, para Ketua, Sekretaris dan pengurus Cabang PII Kabupaten/Kota Maluku Utara, diantaranya Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai.
Jumlah insinyur di Maluku Utara dalam periode 2021-2024 meningkat 100 persen, dari 290 insinyur menjadi 553 insinyur. Dalam sambutannya, Dr. Ir. Eden Gunawan mengapresiasi peningkatan tersebut.
Mantan Kepala BIN Daerah Maluku Utara itu mengharapkan pengurus PII Maluku Utara kedepan dapat memanfaatkan momentum perkembangan industri hilir mineral, khususnya nikel di Maluku Utara, dimana tentunya sangat banyak melibatkan tenaga keinsinyuran, bahkan dari tenaga kerja asing. Eden juga menitipkan harapan semoga Pilkada Maluku Utara berlangsung kondusif dan sukses.
Muswil PII Provinsi Maluku Utara sendiri sudah berlangsung empat kali dalam 10 tahun terakhir.
Dalam sambutannya, Husnullah mengatakan bahwa potensi Insinyur Maluku Utara sebenarnya jauh lebih banyak. “Bahkan ribuan dibandingkan yang telah terdaftar dalam keanggotaan PII saat ini. Lingkup keinsinyuran tidak hanya lulusan fakultas teknik, tetapi juga kehutanan, teknologi kelautan dan perikanan, serta pertanian,”kata Husnullah.
Saat ini di Universitas Khairun Ternate telah hadir Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur. Karena itu dia berharap, ke depan semakin banyak lulusan pendidikan tinggi keteknikan di Maluku Utara dapat mengambil gelar profesi Insinyur untuk selanjutnya menjadi Insinyur Profesional.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, bahwa setiap orang yang melaksanakan praktek keinsinyuran diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), termasuk bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Husnullah mengajak segenap pengurus dan anggota PII Maluku Utara untuk bersama-sama terus mendorong dan mengkampanyekan pentingnya kepemilikan STRI.