Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Nov 2024 20:48 WIT ·

Diduga PHK Sepihak, 42 Eks Karyawan PT SDM Tuntut Pesangon


 Pertemuan kuasa hukum 42 karyawan dengan pihak perusahaan. Perbesar

Pertemuan kuasa hukum 42 karyawan dengan pihak perusahaan.

TERNATE – Sebanyak 42 mantan karyawan PT. Sumberdaya Dian Mandiri (PT. SDM) di Kabupaten Pulau Taliabu, menutut hak pesangon dan hak-hak lain yang  belum dipenuhi pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Puluhan mantan karyawan itu Sabtu, 9 November 2024 menemui Yudi Ruspandi dan beberapa rekannya yang tergabung dalam Kantor Hukum Suarez & Associates, sebagai kuasa hukum.

Yudi mengatakan, alasan PHK dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Karena itu, kedatangan ke PT SDM tidak lain untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

“Alasan di PHK itu menurut torang sepihak tanpa alasan yang jelas. Ada yang di PHK tahun 2018 dan tahun 2019. Dan perusahaan tidak pernah mengeluarkan SP 1 langsung PHK tanpa memberikan pesangon,” jelas Yudi, pada Minggu, 10 November 2024.

Namun, perwakilan perusahaan hanya meminta mereka untuk mempersiapkan dokumen eks karyawan, meskipun dokumen-dokumen tersebut telah dilampirkan dalam surat permohonan perundingan yang mereka kirimkan.

Yudi menyatakan bahwa sikap perusahaan ini seolah menunjukkan upaya untuk menunda-nunda proses perundingan. Karena itulah, mereka berniat melanjutkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam perundingan yang dilakukan dengan PT. SDM, kedua belah pihak sudah menandatangani risalah perundingan dan daftar hadir. Yudi dan timnya akan menyerahkan risalah tersebut ke Disnaker Provinsi sebagai langkah lanjutan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Hari Pertama Seleksi PPPK di Ternate, 2 Peserta Gagal Ikut Tes

5 Desember 2024 - 21:24 WIT

Anggota DPD Malut, Hasby Yusuf Minta Mendikti Perhatikan Pendidikan Tinggi di Maluku Utara

3 Desember 2024 - 21:46 WIT

Bawaslu Bakal Surati BKN Soal Pelanggaran Netralitas Pj Sekda Malut

3 Desember 2024 - 21:26 WIT

Ucu Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

3 Desember 2024 - 21:03 WIT

Besok TPS 04 Kalumata Dijadwalkan PSU Khusus Pilgub

30 November 2024 - 17:46 WIT

Kantor KPU Malut Mulai Didatangi Massa Aksi Unjukrasa

29 November 2024 - 20:15 WIT

Trending di News