TERNATE – Sebanyak 42 mantan karyawan PT. Sumberdaya Dian Mandiri (PT. SDM) di Kabupaten Pulau Taliabu, menutut hak pesangon dan hak-hak lain yang belum dipenuhi pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Puluhan mantan karyawan itu Sabtu, 9 November 2024 menemui Yudi Ruspandi dan beberapa rekannya yang tergabung dalam Kantor Hukum Suarez & Associates, sebagai kuasa hukum.
Yudi mengatakan, alasan PHK dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Karena itu, kedatangan ke PT SDM tidak lain untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
“Alasan di PHK itu menurut torang sepihak tanpa alasan yang jelas. Ada yang di PHK tahun 2018 dan tahun 2019. Dan perusahaan tidak pernah mengeluarkan SP 1 langsung PHK tanpa memberikan pesangon,” jelas Yudi, pada Minggu, 10 November 2024.
Namun, perwakilan perusahaan hanya meminta mereka untuk mempersiapkan dokumen eks karyawan, meskipun dokumen-dokumen tersebut telah dilampirkan dalam surat permohonan perundingan yang mereka kirimkan.
Yudi menyatakan bahwa sikap perusahaan ini seolah menunjukkan upaya untuk menunda-nunda proses perundingan. Karena itulah, mereka berniat melanjutkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam perundingan yang dilakukan dengan PT. SDM, kedua belah pihak sudah menandatangani risalah perundingan dan daftar hadir. Yudi dan timnya akan menyerahkan risalah tersebut ke Disnaker Provinsi sebagai langkah lanjutan.