TERNATE – Pemberian sertifikat lahan bagi 49 warga korban banjir lahar dingin Kelurahan Rua yang menempati rumah hunian tetap di Kelurahan Jambula Kota Ternate harus dibarengi dengan berita acara kesepakatan antara pemerintah dengan warga.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly saat diwawancara di ruang kerjanya pada Selasa 12 November 2024.
Rizal mengatakan, salah satu poin penting yang harus diantisipasi baik sebelum, maupun setelah warga menempati rumah tersebut adalah memastikan di kemudian hari lahan itu tidak dijual pemiliknya.
“Jadi harus butuh satu ketetapan masing-masing kepala keluarga, minimal memberikan sanksinya mengikat, sampai pada waktu tertentu, sehingga jangan sampai dijual. Tetap sertifikat lahan akan diberikan kepada warga, tapi harus ada sesuatu yang sifatnya mengikat,” ujar Rizal.
Rizal menyebutkan, sertifikat lahan seluas 2,6 hektar di lokasi pembangunan 49 unit rumah ditamba 1 musolah itu, saat ini sementara masih bersifat utuh atau dalam satu kawasan.
“Nanti ada waktunya untuk dilakukan pemisahan sertifikat masing-masing kepala keluarga, tapi itu paling lama harus dua tahun,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpuan Diahinews, dari 49 unit rumah, baru 37 rumah yang sementara dalam progres pekerjaan. Sementara pagu anggarannya bersumber dari APBN sebesar Rp 17 miliar.