TERNATE – Pada tahun 2021 saat masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang sempat terlibat langsung dalam perizinan usaha pertambangan yang dikelola oleh Muhaimin Syarif alias Ucu, terdakwa kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Atas keterlibatannya itu, Hasyim yang saat ini menjabat Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian ESDM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Ternate dengan terdakwa Ucu pada Rabu, 13 November 2024 kemarin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, dan didampingi dua anggota majelis hakim dan satu panitera pengganti.
Hasyim dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pengurusan surat rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nomor 12 dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ucu di Blok Jailolo Selatan Utara Kabupaten Halmahera Barat menggunakan perusahan bernama PT Prisma Aditama Kreasindo.
Kemudian rekomendasi atau usulan WIUP nomor 13 dalam BAP di Blok Jailolo Selatan II di Halmahera Barat menggunakan perusahaan bernama PT Prisma Aditama Kreasindo.
Hasyim membeberkan bahwa dalam pengurusan dua izin itu, pejabat terkait ditekan oleh terdakwa Muhaimin Syarif. “Bambang P. Hermawan (Kadis PTSP) dan Fachrudin Tukuboya (Kadis DLH) kemudian Sekda (Samsuddin) mereka ditekan oleh Muhaimin Syarif,” sebutnya.
Atas masalah tersebut pihaknya meminta legal opinion atau pandangan hukum dari Kejaksaan Tinggi “Kami minta masukan dan kami minta legal opinion dari kejaksaan, yang ditandatangani Sekda Samsuddin A. Kadir dan diketahui Gubernur serta tembusan Gubernur AGK,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Muhaimin Syarif membantahnya. Dia juga mengaku tidak tidak pernah menelpon Hasyim untuk berdiskusi tentang kelanjutan PT Prisma. “Saya tidak pernah menelpon saudara Hasyim untuk berdiskusi tentang kelanjutan dari PT. Prisma,”kata Muhaimin.
Sementara Hasyim kepada Ketua Majelis tetap dengan keterangan BAP yang ada.
Terpisah, Mustakim La Dee, selaku kuasa hukum terdakwa, menjelaskan secara prosedur pihaknya akan menanggapi hal itu dalam pledoi atau pembelaan setelah proses pemeriksaan semua saksi-saksi.
“Keterangan Pak Bambang (Kadis PTSP) dengan Pak Ongen (Kadis DLH) pada waktu diperiksa dalam persidangan sebelumnya mereka mengatakan tidak pernah ditekan. Saya pikir kalau dilihat dari keterangan Hasyim yang mengatakan ada di tekan sementara yang dua saksi mengatakan tidak di tekan. Berartikan dua orang saksi lebih kuat ketimbang satu orang,”jelasnya
Soal adanya keterangan yang tidak otentik disampaikan Hasyim dalam Berita Acara Persidangan (BAP) pihaknya merujuk kembali kepada kesaksian dua saksi yakni Kadis PTSP dan Kadis DLH bahwa mereka tidak pernah ditekan dari Ucu untuk proses pertimbangan izin PT Prisma.
“Tinggal tergantung dari pertimbangan majelis hakim, pastinya keterangan saksi itu yang memiliki kekuatan pembuktian sesuai pasal 185. Dimana keterangan itu disampaikan dalam fakta persidangan,”terangnya.
“Pastinya akan kita tetap pelajari semua, apa yang menjadi keterangan saksi-saksi yang dalam fakta persidangan. Kita menunggu kesimpulan dan keputusan hakim.”
Seperti diketahui Mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif alias Ucu didakwa KPK melakukan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan, pekerjaan proyek dan pengadaan barang jasa kepada mantan Gubernur Malut AGK dengan total uang sebesar Rp4.477.200.000.