TERNATE –Dinamika Pilgub Maluku Utara mendekati hari pencoblosan memanas. Hari ini anak buah mendiang Benny Laos, bernama Faisal Opo Anwar melaporkan akun FB atas nama Nyong Barakati ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Laporan itu disampaikan sekitar pukul 10.00 WIT, Senin 18 Oktober 2024.
“Hari inisaya mendampingi bapak Faisal Anwar alias Opo untuk memasukan laporan pengaduan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” ujar Fahmy Subur, selaku penasehat hukum pelapor
Dia menjelaskan bahwa pada tanggal 14 November 2024, sekira jam 8 pagi, Opo mengunggah status di beranda Faceboknya dengan menuliskan beberapa kata yang berkaitan isu Pilkada akhir-akhir ini.
Isi postingan itu seperti nada menyinggung, namun tidak diketahui pasti siapa yang dimaksud oleh pemilik postingan. Dalam postingan tersebut, Opo menuliskan; “4 fakta yang terjadi saat ini: 1. Kalah disurvei, 2. Kalah didebat, 3. Kalah dimedsos, 4. Kalah disponsor.”
Hal itu kemudian mendapatkan 108 tanggapan, dan 62 komentar per tanggal 18 November 2024.
Dari sekian banyak komentar, Opo merasa hanya komentar Nyong Barakati yang bernada ancaman.
“Ada postingan bapak Faisal di status Facebooknya, ada narasi yang disampaikan kemudian dikomentari si Nyong Barakati dengan nada ancaman. Kami juga tidak tau apa yang dipikirkan Nyong Barakati sampai ada nanda ancaman itu,” ucap Fahmy.
“Dalam komentarnya itu, dia (Nyong Barakati) mengatakan, Faisal Opo Nawar bicara bae2 adik,, situasi ini Jang bajalang kong pukulan masok dalam muka,” ungkap Fahmy membacakan tangkapan layar komentar dimaksud.
Karena itu Nyong Barakati dilaporkan atas dasar pasal 29 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang berbunyi : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
“Kemudian juncto pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang berbunyi : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak 750.000.000,”katanya.