TERNATE – Seorang kurir perusahaan jasa pengiriman barang J&T, berinisial SR (29) ditangkap polisi bersama ganja sebesar 1,7 kilogram. Ganja itu milik PN alias Papin, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III A Ternate.
SR ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ternate pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIT, saat hendak mengeluarkan ganja seberat 1.772,54 kg yang dikemas dalam dua bungkusan aluminium foil itu dari Kantor J&T di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan.
Untuk itu dia dijanjikan oleh Papin uang sebesar Rp 3 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut.
“Penangkapan berlangsung pada Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wit. Berdasarkan penyelidikan pelaku berperan sebagai perantara dalam pengeluaran ganja dari jasa pengiriman atas permintaan seorang narapidana berinisial PN yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Ternate,”ungkap
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.
Umar mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga kali mengeluarkan paket ganja dari lokasi berbeda sejak Oktober 2024. Dalam setiap aksi, pelaku menerima imbalan uang tunai serta narkotika untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali.
“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”kata Umar.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Barang Bukti (BB) yang disita, meliputi dua bungkus ganja seberat total 1.772,54 gram, dua kotak pengiriman, satu unit ponsel merk Infinix, dan ditambah satu kartu SIM. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Umam)