TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 November 2024, pagi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara; Imran Yakub, tiga tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) itu, Andry Lesmana selaku JPU KPK menyatakan Imran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemberian sejumlah uang kepada AGK dengan maksud untuk diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Perbuatan terdakwa memberikan uang satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiahkepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada AGK selaku gubernur saat itu dengan maksud supaya AGK mengangkat terdakwa menjadi Kadikbud Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi terbuka atau uji kompetensi,”kata Andry Lesmana.
Menurutnya hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korups,i Kolusi dan Nepotisme.
Olehnya pihaknya menuntut agar majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Imran Yakub bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda 100 juta dengan subsider pidana pengganti tiga bulan penjara,” tegasnya mengakhiri.(Umam)