TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan Ternate Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Kalumata, khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) pada Minggu 1 Desember 2024.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim, di ruang rapat KPU Kota Ternate, di Kalumata Puncak, Ternate Selatan, Sabtu 30 November 2024 setelah pihaknya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu dan pihak terkait.
“Kami sudah tindaklanjuti dan hari ini rapat stakeholder. Jadi PSU besok di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 04 Keluruahan Kalumata jenis pemilihan Gubernur dan Wakil. Makanya kami sampaikan ke seluruh stakeholder untuk persiapan PSU pada Minggu, 1 Desember,” ujarnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS itu sebanyak 579 pemilih, sehingga yang berhak menggunakan hak pilih besok, 1 Desember 2024, adalah jumlah DPT 579 ditambah dengan satu pemilih tambahan dan 10 orang yang menggunakan KTP pada tanggal 27 Nopember 2024.
“Hanya mereka itulah yang memberikan hak pilih nanti pada PSU besok. Sebab itu rekomendasi Bawaslu karena ada 10 pemilih yang menggunakan hak pilih disitu diluar KTP Kota Ternate yang tidak mengurus pindah memilih,”bebernya.
“Itulah dasar rekomendasi ke kami dan kami menetapkan untuk melaksanakan karena itu diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan PSU.”
Zen menambahkan, semua persiapan sudah dilakukan termasuk bimtek kembali kepada KPPS di TPS 04 dan dinyatakannya saat ini seluruh logistik sudah siap. “Tahapan PSU besok itu mulai dari C pemberitahuan, kotak, bilik itu semua berlebel PSU,” katanya mengakhiri.(Umam)