TERNATE— Setelah mendalami bukti postingan Pj Sekda Provinsi Maluku Utara (Malut) Abubakar Abdullah terkait pelanggaran netralitas ASN karena diduga mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Devisi Penanganan dan Data, Sumitro Muhammadiyah saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 3 Desember 2024.
Soal adanya kasus pelanggaran ASN Pj Sekda, Sumitro membeberkan pihaknya saat ini telah menyiapkan dokumen untuk diteruskan ke BKN
“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Pj Sekda ini baru saja selesai di Plano. Jadi tinggal disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN,”ungkap Sumitro.
Sumitro menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan mempercepat kasus tersebut. “Jadi kami akan percepat prosesnya. Dan pasti cepat karena sekarang kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN ini sudah bisa disampaikan melalui aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi),”ujar Sumitro mengakhiri.
Sebelumnya diketahui, Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah diduga terlibat kampanye politik di media sosial (medsos) melalui sebuah pesan foto pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 yakni Sherly-Sarbin di grup whatsapp, kemudian mendapat like Jempol dan like Hati
Sehingga, Ia dinilai telah melanggar netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara. (Umam)