Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Des 2024 21:03 WIT ·

Ucu Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta


 Muhaimin Syarif saat mendengarkan pembacaan tuntutan Perbesar

Muhaimin Syarif saat mendengarkan pembacaan tuntutan

TERNATE – Muhaimin Syarif alias Ucu (40), terdakwa kasus suap proyek dan suap izin pertambangan kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan pengganti 5 bulan.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana dalam sidang pembacaan tuntutan perkara nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte pada Selasa, 3 Desember 2024 di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota serta  terdakwa mantan Ketua DPD Gerindra Malut itu dan Kuasa Hukumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” kata Andry Lesmana membacakan tuntutan kepada Muhaimin Syarif.

JPU menegaskan hal-hal yang memberatkan terhadap Muhaimin sehingga dituntut demikian adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu terdakwa memberikan keterangan berdiri sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Usai tuntutan, Kuasa Hukum Ucu menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut. “Ijin yang mulia majelis hakim, dengan tuntutan JPU, saya (PH) akan mengajukan pembelaan atau pledoi,” kata Mustakim La Dee, selaku Kuasa Hukum.

Mendengar permintaan PH, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi. “Pembacaan pledoi 9 Desember ya, ” tandasnya.

Seperti diketahui, Ucu didakwa pidana JPU berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(Umam)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional