Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Des 2024 21:03 WIT ·

Ucu Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta


 Muhaimin Syarif saat mendengarkan pembacaan tuntutan Perbesar

Muhaimin Syarif saat mendengarkan pembacaan tuntutan

TERNATE – Muhaimin Syarif alias Ucu (40), terdakwa kasus suap proyek dan suap izin pertambangan kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan pengganti 5 bulan.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana dalam sidang pembacaan tuntutan perkara nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte pada Selasa, 3 Desember 2024 di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota serta  terdakwa mantan Ketua DPD Gerindra Malut itu dan Kuasa Hukumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” kata Andry Lesmana membacakan tuntutan kepada Muhaimin Syarif.

JPU menegaskan hal-hal yang memberatkan terhadap Muhaimin sehingga dituntut demikian adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu terdakwa memberikan keterangan berdiri sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Usai tuntutan, Kuasa Hukum Ucu menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut. “Ijin yang mulia majelis hakim, dengan tuntutan JPU, saya (PH) akan mengajukan pembelaan atau pledoi,” kata Mustakim La Dee, selaku Kuasa Hukum.

Mendengar permintaan PH, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi. “Pembacaan pledoi 9 Desember ya, ” tandasnya.

Seperti diketahui, Ucu didakwa pidana JPU berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(Umam)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Puluhan Miliar Hutang 2024 Dibayarkan Pemkot Ternate Bulan Februari

8 Januari 2025 - 20:47 WIT

DAK Kota Ternate Jeblok: 2024 Rp 37 Miliar, 2025 Hanya Rp 6 Miliar

7 Januari 2025 - 09:31 WIT

Masjid Raya Al-Munawar Ternate Akan Direhabilitasi Tahun Ini

5 Januari 2025 - 22:16 WIT

Bencana dan Musibah di Maluku Utara Selama 2024, 573 Orang Selamat

2 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mikrolet di Maliaro

26 Desember 2024 - 17:51 WIT

Mesin Pompa Gangguan, Tiga Kelurahan di Ternate Barat Tak Terlayani Air Bersih

25 Desember 2024 - 19:41 WIT

Trending di News