TERNATE—Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan laporan kasus dugaan perzinahan dan KDRT yang disangkakan kepada Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan.
“Nanti ada satu tahap lagi yang akan kami lalui, yaitu mediasi. Persoalan nanti hasil mediasi seperti apa itu dikembalikan ke para pihak. Setelah itu baru kami melihat sikap secara kelembagaan seperti apa,”kata Suleman Patras, Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Utara, usai meminta keterangan dan klarifikasi kepada istri sah Kifli Sahlan yakni JAR pada Kamis, 12 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Malut.
Suleman menjelaskan setelah mendengarkan klarifikasi semua pihak yang terlibat, maka pimpinan Bawaslu Malut akan mengambil sikap atas permasalahan tersebut.
Istri Kifli Sahlan, yakni JAR hadir di Bawaslu Maljut didampingi Lukman Hakim, sebagai Kuasa Hukum. JAR memberikan keterangan sekitar 1,5 jam kepada Komisioner Bawaslu Malu,t Suleman Patras didampingi staf dan Kabag Hukum Bawaslu Malut.
Terpisah Lukman Hakim saat dikonfirmasi menjelaskan klarifikasi itu untuk menceritakan kronologis pelapor (JAR). Karena awalnya sudah panggil terlapor bersama staf inisial V.
“Jadi tadi giliran memanggil pelapor. Jadi pelapor menyampaikan sesuai kronologis dilaporan awal, yang dimana itu bertempat di Muara Hotel. Dimana ada saksi satpam dan resepsionis,”bebernya.
Kata Lukman, Bawaslu menyampaikan akan menindaklanjuti dengan upaya mediasi berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pelanggaran kode etik Bawaslu.
Lukman mengharapkan, minimal ada terguran dari Bawaslu yang bisa memberikan efek jera kalaupun itu terbukti, karena saat ini permasalahan tersebut sifatnya masih dugaan.
Selain itu masalah kode etik yang dilakukan ini harusnya, sebut Lukman, sudah bisa menjadi atensi untuk ditindak. Pertama soal hubungan antara pimpinan dan staf, meskipun belakangan diketahui inisial V atau orang ketiga bukanlah staf dari Kifli Sahlan.
“Kedua saat kejadian hari itu tidak ada agenda kerja apa-apa. Selain itu juga soal pemakaian mobil dinas. Prinsipnya proses hukumnya kami tetap menghargai proses sesuai kelembagaan di Bawaslu,”pungkasnya.(Umam)