Menu

Mode Gelap

News · 16 Des 2024 21:40 WIT ·

2025 Galian C di Ternate Hanya di Kawasan Perkebunan


 Lokasi galian C di Kelurahan Tubo, Ternate Utara Perbesar

Lokasi galian C di Kelurahan Tubo, Ternate Utara

 

 

TERNATE –Pemkot Ternate berencana mulai tahun 2025 akan menutup aktifitas galian C pada sejumlah lokasi yang saat ini masih beroperasi. Penutupan lokasi galian C itu merupakan konsekuensi dari revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang baru, yang dibahas bersama Pemkot dan Bapemperda DPRD Kota Ternate, Senin, 16 Desember 2024, sore tadi.

“Rencana Pemkot terhadap titik sejumlah galian C di pertengahan 2025 sudah mulai ditiadakan,” ujar Rizal di Kantor DPRD Kota Ternate.

“Ini menjadi atensi Pemkot di 2025, karena beberapa waktu lalu seperti galian C di Sulamadaha ada penolakan dari masyarakat,m. Makanya galian C di beberapa titik akan kami tutup.”

Saat ini pembahasan revisi RTRW itu telah memasuki tahapan kesepakatan Rancangan Perda (Ranperda) RTRW 2024-20244 antara  eksekutif dengan legislatif.

Hasil kesepakatan tersebut akan segera diusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dibicarakan lintas sektor dan untuk mendapat persetujuan. Dan jika telah disetujui dalam pembicaraan lintas sektor, selanjutnya dilakukan penetapan menjadi sebuah peraturan daerah atau Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun.

Terpisah, Anggota Bapemperda, DPRD Kota Ternate, Junadi A Bahrudin mengatakan, dalam penerapan RTRW Kota Ternate tahun 2012 sampai saat ini banyak terjadi perubahan struktur dan pola ruang kota.

Dia mencontohkan seperti kawasan destinasi wisata di Jikomalamo, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat itu tidak masuk dalam dokumen RTRW 2012-2032.

“Jadi perjalanan Perda RTRW dari 2012 sampai saat ini 2024 kurang lebih sudah 12 tahun banyak terjadi dinamika dalam ruang-ruang kota,” tutur Junaidi.

Oleh sebab itu, kedapan lokasi tambang batuan non logam atau galian C di Kota Ternate diwajib harus berada di kawasan perkebunan rakyat.

Sementara kawasan perkebunan rakyat sesuai dalam dokumen RTRW nanti hanya berada di Wilayah Kecamatan Ternate Barat.

“Mengenai kawasan pertambangan pasir dan batu (Galian C) akan ada ketentuan baru dan nanti akan dimasukan dalam materi RTRW yang baru ini. Jadi dia (Galian C) hanya bisa berada di kawasan perkebunan,”

Meski begitu, terdapat juga beberapa catatan penting, bahwa lokasi pertambangan galian C dala kawasan perkebunan tidak bole berdekatan dengan area pemukiman, kawasan hutan lindung, termasuk juga area rawan bencana.

“Prinsipnya lokasi yang tidak masuk dalam perkebunan tidak bole dijadi tambang pasir (Gakian C). Intinya yang tidak masuk kawasan perkebunan, maka galian c itu akan dihentikan,” tuturnya.*

 

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional