Menu

Mode Gelap

News · 16 Des 2024 21:40 WIT ·

2025 Galian C di Ternate Hanya di Kawasan Perkebunan


 Lokasi galian C di Kelurahan Tubo, Ternate Utara Perbesar

Lokasi galian C di Kelurahan Tubo, Ternate Utara

 

 

TERNATE –Pemkot Ternate berencana mulai tahun 2025 akan menutup aktifitas galian C pada sejumlah lokasi yang saat ini masih beroperasi. Penutupan lokasi galian C itu merupakan konsekuensi dari revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang baru, yang dibahas bersama Pemkot dan Bapemperda DPRD Kota Ternate, Senin, 16 Desember 2024, sore tadi.

“Rencana Pemkot terhadap titik sejumlah galian C di pertengahan 2025 sudah mulai ditiadakan,” ujar Rizal di Kantor DPRD Kota Ternate.

“Ini menjadi atensi Pemkot di 2025, karena beberapa waktu lalu seperti galian C di Sulamadaha ada penolakan dari masyarakat,m. Makanya galian C di beberapa titik akan kami tutup.”

Saat ini pembahasan revisi RTRW itu telah memasuki tahapan kesepakatan Rancangan Perda (Ranperda) RTRW 2024-20244 antara  eksekutif dengan legislatif.

Hasil kesepakatan tersebut akan segera diusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dibicarakan lintas sektor dan untuk mendapat persetujuan. Dan jika telah disetujui dalam pembicaraan lintas sektor, selanjutnya dilakukan penetapan menjadi sebuah peraturan daerah atau Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun.

Terpisah, Anggota Bapemperda, DPRD Kota Ternate, Junadi A Bahrudin mengatakan, dalam penerapan RTRW Kota Ternate tahun 2012 sampai saat ini banyak terjadi perubahan struktur dan pola ruang kota.

Dia mencontohkan seperti kawasan destinasi wisata di Jikomalamo, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat itu tidak masuk dalam dokumen RTRW 2012-2032.

“Jadi perjalanan Perda RTRW dari 2012 sampai saat ini 2024 kurang lebih sudah 12 tahun banyak terjadi dinamika dalam ruang-ruang kota,” tutur Junaidi.

Oleh sebab itu, kedapan lokasi tambang batuan non logam atau galian C di Kota Ternate diwajib harus berada di kawasan perkebunan rakyat.

Sementara kawasan perkebunan rakyat sesuai dalam dokumen RTRW nanti hanya berada di Wilayah Kecamatan Ternate Barat.

“Mengenai kawasan pertambangan pasir dan batu (Galian C) akan ada ketentuan baru dan nanti akan dimasukan dalam materi RTRW yang baru ini. Jadi dia (Galian C) hanya bisa berada di kawasan perkebunan,”

Meski begitu, terdapat juga beberapa catatan penting, bahwa lokasi pertambangan galian C dala kawasan perkebunan tidak bole berdekatan dengan area pemukiman, kawasan hutan lindung, termasuk juga area rawan bencana.

“Prinsipnya lokasi yang tidak masuk dalam perkebunan tidak bole dijadi tambang pasir (Gakian C). Intinya yang tidak masuk kawasan perkebunan, maka galian c itu akan dihentikan,” tuturnya.*

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Puluhan Miliar Hutang 2024 Dibayarkan Pemkot Ternate Bulan Februari

8 Januari 2025 - 20:47 WIT

DAK Kota Ternate Jeblok: 2024 Rp 37 Miliar, 2025 Hanya Rp 6 Miliar

7 Januari 2025 - 09:31 WIT

Masjid Raya Al-Munawar Ternate Akan Direhabilitasi Tahun Ini

5 Januari 2025 - 22:16 WIT

Bencana dan Musibah di Maluku Utara Selama 2024, 573 Orang Selamat

2 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Mikrolet di Maliaro

26 Desember 2024 - 17:51 WIT

Mesin Pompa Gangguan, Tiga Kelurahan di Ternate Barat Tak Terlayani Air Bersih

25 Desember 2024 - 19:41 WIT

Trending di News