TERNATE – Barang bukti (BB) perkara penyalahgunaan narkotika pada Senin, 16 Desember 2024 telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Tercatat pemusnahan BB dilakukan atas 22 perkara narkotika. Dimana terdiri dari 16 perkara ganja dan 6 perkara sabu serta BB perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 7 perkara, dan 1 perkara penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Dalam rilis yang diterima diketahui jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri, dari ganja seberat 1,4 kilogram, sabu seberat 28,42 gram, handphone sebanyak 11 unit. Kemudian 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 3 buah kantong plastik bening 20 liter, 2 buah jeriken 5 liter, 4 buah plastik bening 20 liter, 1 buah selang kecil, 1 buah corong sedan, 8 barcode pengambilan BBM pertalite.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong untuk BB handphone yang dilakukan di depan halaman kantor Kejari Ternate. Pemusnahan juga disaksikan tamu dari unsur Forkopimda lingkup Kota Ternate.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum (inkrah) dalam periode triwulan terakhir di 2024. Dan ini merupakan kewenangan dari JPU (jaksa penuntut umum) untuk memberikan kepastian hukum bahwa seluruh barang bukti yang dalam tuntutan dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” terang Kepala Kejari Ternate, Abdullah
“Saya mengapresiasi Polres Ternate yang dapat menekan tingkat kriminalitas. Karena pada akhir 2024 (penyalahgunaan narkotika) menurun menjadi hanya 8 persen,” tandas Abdullah.(Umam)