TERNATE – Muhaimin Syarif alias Ucu yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapat hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan pengganti 5 bulan.
Namun pada Senin malam, 16 Desember 2024 majelis hakim di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate dalam agenda sidang pembacaan putusan Ucu divonis menerima hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda 150 juta.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo, Senin 16 Desember 2024.
“Majelis memperhatikan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini,”
“Menyatakan terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,”sahut Ketua Hakim Rudy Wibowo.
Rudy menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhaimin Syarif selama 2 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda sebesar 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Ucu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara sebelumnya didakwa oleh KPK melakukan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan, proyek dan pengadaan barang jasa kepada mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp 4,4 miliar lebih sejak tahun 2021 hingga 2022.(Umam)