Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Des 2024 12:34 WIT ·

Hakim Kurangi Vonis Penjara Ucu Jadi 2,8 Tahun


 Sidang putusan pengadilan kasus suap korupsi terdakwa Muhaimin Syarif Perbesar

Sidang putusan pengadilan kasus suap korupsi terdakwa Muhaimin Syarif

TERNATE – Muhaimin Syarif alias Ucu yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapat hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan pengganti 5 bulan.

Namun pada Senin malam, 16 Desember 2024 majelis hakim di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate dalam agenda sidang pembacaan putusan Ucu divonis menerima hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda 150 juta.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo, Senin 16 Desember 2024.

“Majelis memperhatikan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini,”

“Menyatakan terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,”sahut Ketua Hakim Rudy Wibowo.

Rudy menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhaimin Syarif selama 2 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda sebesar 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Ucu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara sebelumnya didakwa oleh KPK melakukan suap untuk memuluskan izin usaha pertambangan, proyek dan pengadaan barang jasa kepada mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp 4,4 miliar lebih sejak tahun 2021 hingga 2022.(Umam)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasad Pria Diduga Helmi Sahril Ditemukan di Sabatang.

8 Februari 2025 - 14:48 WIT

Basarnas Ternate Pastikan Mayat di Perairan Pulau Joronga Bukan Syahril Helmi

5 Februari 2025 - 22:04 WIT

Basarnas Ternate: Pandudewanata Bukan Kapal yang Kecalakaan

3 Februari 2025 - 23:00 WIT

Proyek Jalan Melati-Kalumata, Molor

2 Februari 2025 - 19:09 WIT

Pemkot Ternate Anggarkan Rp18,5 Miliar untuk Proyek Jalan

30 Januari 2025 - 21:17 WIT

Iwan Ramdani Resmi Jadi Kepala Basarnas Ternate Gantikan Fathur Rahman

30 Januari 2025 - 18:21 WIT

Trending di Nasional