dr. Liasari Armaijn, MKes
Kusta adalah penyakit infeksi menular kronik yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. Penyakit ini masih ditakuti masyarakat termasuk petugas kesehatan karena kurangnya pengetahuan serta kepercayaan yang keliru terhadap kusta dan kecacatan yang ditimbulkannya. Pengobatan dengan Multi Drug Treatment (MDT) sampai saat ini memang dapat membunuh kuman namun cacat pada mata, tangan atau kaki yang terlanjur terjadi akan tetap ada seumur hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan kerentanan masalah etik dalam program pengendalian penyakit kusta di masyarakat dan terutama pada petugas kesehatan terutama karena tingginya masalah stigma/diskriminasi terhadap pasien kusta. Aspek etik pada program pengendalian kusta merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pasien kusta dan masyarakat tetap terjamin. Beberapa aspek etika yang perlu diperhatikan adalah:
- Kerahasiaan pasien : identitas pasien dan informasi tentang status kesehatan pasien harus dijaga kerahasiaannya dan tidak bisa diungkapkan tanpa persetujuan pasien.
- Persetujuan berdasarkan informasi : pasien harus diberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang penyakit kusta, diagnosis, pengobatan, dan potensi risiko serta manfaatnya. Jadi semua tindakan dan intervensi yang akan diberikan harus mendapat persetujuan pasien.
- Akses terhadap pengobatan : program pengendalian penyakit kusta harus memastikan bahwa semua pasien memiliki akses terhadap pemeriksaan dan pengobatan yang efektif dan aman, tanpa memandang status sosial ekonomi atau geografisnya.
- Penghormatan terhadap hak-hak pasien termasuk hak untuk menerima pengobatan yang efektif, hak untuk menolak pengobatan, dan hak untuk memiliki privasi dan kerahasiaan.
- Keterlibatan masyarakat : program pengendalian penyakit kusta harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi program. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang penyakit kusta dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program.
Dalam hubungannya dengan prinsip dasar etika terutama bagi petugas Kesehatan. Beberapa prinsip dasar etika kedokteran yang perlu diperhatikan terutama oleh petugas kesehatan adalah:
Autonomi Pasien, artinya pasien memiliki hak untuk membuat keputusan tentang pengobatan mereka sendiri. Oleh karena itu, dokter harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang penyakit kusta, diagnosis, pengobatan, dan potensi risiko dan manfaatnya. Contoh kasus: seorang pasien kusta menolak untuk menerima pengobatan karena khawatir tentang efek samping obat namun dokter atau petugas Kesehatan harus menghormati keputusan pasien dan memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang pengobatan tersebut.
Beneficence (menguntungkan pasien) artinya dokter harus memilih melakukan Tindakan yang menguntungkan pasien dan meningkatkan kesehatan mereka. Dalam program pengendalian penyakit kusta, dokter harus memastikan bahwa pasien menerima pengobatan yang efektif dan aman. Contoh kasus: seorang pasien kusta mungkin memerlukan pemeriksaan dan atau pengobatan yang mahal namun dokter harus berusaha untuk mencari alternatif pemeriksaan dan pengobatan yang lebih terjangkau dan efektif seperti menggunakan pemeriksaan dan obat program dari puskesmas
Non-Maleficence (tidak membahayakan pasien) artinya dokter tidak boleh membahayakan pasien dan memastikan bahwa pengobatan yang diberikan tidak menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien. Dalam program penyakit kusta, dokter harus memastikan bahwa pasien tidak mengalami efek samping yang serius dari pengobatan. Contoh kasus: seorang pasien kusta yang mengalami efek samping yang serius dari pengobatan. Dokter harus segera menghentikan pengobatan dan mencari alternatif pengobatan yang lebih aman.
Justice (keadilan) artinya dokter harus memastikan bahwa pasien menerima pengobatan yang adil dan tidak diskriminatif. Dalam programpengendalian penyakit kusta, dokter harus memastikan bahwa semua pasien memiliki akses ke pengobatan yang efektif dan aman, tanpa memandang status sosial ekonomi atau geografisnya. Contoh kasus: seorang pasien kusta yang tidak memiliki akses ke pengobatan karena status sosial ekonomi lemah. Dokter harus berusaha untuk mencari alternatif pengobatan yang lebih terjangkau dan efektif.
Confidentiality (kerahasiaan) artinya dokter harus memastikan bahwa informasi tentang pasien dan pengobatan mereka dijaga kerahasiaannya. Dalam program penyakit kusta, dokter harus memastikan bahwa informasi tentang pasien tidak diungkapkan kepada orang lain tanpa izin mereka. Contoh kasus: seorang pasien kusta yang tidak ingin informasi tentang penyakitnya diungkapkan kepada keluarganya. Dokter harus menghormati keinginan pasien dan menjaga kerahasiaan informasi tentang pasien.
Dalam implementasi program penyakit kusta, perlu diingat bahwa prinsip dasar etika kedokteran adalah bagian penting dari proses pengambilan keputusan dan implementasi program. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terus-menerus untuk memastikan bahwa program penyakit kusta dilaksanakan dengan etis dan efektif. Selain itu, peran serta Masyarakat juga merupakan faktor penting dalam upaya penegakan etika dalam program pengendalian kusta terutama eliminasi diskriminasi dan stigma.