TERNATE — Dugaan penggelapan terhadap uang setoran retribusi tahun 2022 oleh seorang oknum staf di Disperindag Kota Ternate senilai satu miliar lebih mulai diusut Bagian Reskrim Polres Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim: Iptu Bondan Manikotomo mengaku telah menyurati Inspektorat Kota Ternate dalam rangka pengusutan kasus tersebut.
“Kami siap lidik, kami terbitkan dulu penyelidikannya.”
“Besok kami terbitkan surat penyelidikannya,”kata Bondan, Kamis 25 Mei 2023.
Pelaku penggelapan miliaran dana pendapatan daerah itu sendiri dilakukan oleh seorang perempuan, yang juga staf di Disperindag Kota Ternate setelah dipercayakan oleh atasannya di Disperindag. Informasi yang dihimpun menyebutkan ia sebenarnya bukan staf yang bertanggungjawab dalam urusan penyetoran hasil pungutan retribusi itu ke BPRS Kota Ternate.
Belum jelas apa alasan atasannya menunjuk ia sebagai petugas penyetor.
Uang satu miliar lebih itu kemudian hari diketahui telah digelapkan dengan cara memalsukan rekening koran BPRS seakan-akan uang itu telah disetor.***