JAKARTA – Kebijakan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memberi ruang pada warga sekitar kawasan tambangnya di Gosowong untuk melakukan pertambangan rakyat dalam areal konsesi perusahaan tersebut menuai kontroversi.
Jumat 2 September 2022, sebuah elemen masyarakat Maluku Utara yang tergabung dalam Pengurus Besar Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) menyambangi Kantor Kementerian ESDM untuk mendesak pemerintah pusat mengusut kebijakan tersebut.
Mereka mendesak kementerian ESDM dan Mabes Polri melakukan investigasi karena aktifitas tambang rakyat yang difasilitasi P NHM itu menurut mereka terindikasi dilakukan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Aktifitas seperti itu menurut mereka merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dimana tambang rakyat dalam UU itu mesti memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan berdasarkan tata ruang maka kawasan itu adalah kawasan pertambangan.
“Tambang rakyat yang ada di Gosowong ini berada dalam konsesi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) milik PT. NHM. Diduga kuat PT. NHM melakukan perbuatan melawan hukum yang dibungkus dengan kebaikan kepada masyarakat lingkar tambang dengan ketersediaan pekerjaan,”kata Bertran Sulani, koordinator aksi.
“PT. NHM silahkan perlihatkan IPR tambang rakyat dalam penguasanya. Ini dugaan illegal Mining dari suatu korporasi besar atas nama kebaikan dan kesejahteraan.”
Mestinya untuk membantu masyarakat sekitar kawasan tambang, maka PT NHM menurut dia melepas kawasan tambang rakyat dalam WUP NHM, kemudian masyarakat secara mandiri, dibantu Pemda mengajukan permohonan untuk mendapatkan IPR.
Dia kemudian menyentil Inpres nomor 3 tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin. Ayat 2 Inpres itu menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena indikasi tambang rakyat tanpa IPR milik PT. NHM Ini.”
Aktifitas penambangan tanpa izin juga beresiko pidana, sebagaiman diatur pasal 168 UU Pertambangan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kementerian ESDM dan Mabes Polri segera mengusut tuntas indikasi tambang rakyat PT. NHM tanpa IPR,”kata Betran.
Dalam rilisnya, PB FORMMALUT menyebutkan aksi itu dimulai pukul 14.00 – 15.30 WIB dan berakhir dengan damai.







