TERNATE – Penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak selama 2 tahun akan diberlakukan di Maluku Utara mulai tahun 2023. Pemberlakuannya didahului dengan sosialisasi.
Hal ini disampaikan Kepala Jasa Raharja Maluku Utara, M Nurul Bekti saat diwawancara Diahinews.com di ruang kerjanya Jumat, 23 September 2022.
“Sebelum diterapkan kewajiban kami semua di Maluku Utara baik dari Jasa Raharja, Dinas Pendapatan, Ditlantas wajib mensosialisasikan ke masyarakat,” jelas Bekti.
Mengenai berapa lama sosialisasi akan dilakukan, Bekti mengatakan akan mengikuti arahan dari kantor pusat.
Meski begitu, instansinya telah melakukan sosialisasi sejak Agustus 2022.
Dia lalu menjelaskan pengertian mengenai 2 tahun diberi waktu membayar pajak, yakni setelah berakhirnya masa berlaku STNK-nya selama lima tahun.
“Jadi maksudnya 2 tahun itu, setelah periode STNK lewat, dan STNK kan 5 tahun sekali. Berarti di tahun ke 5 dan ditambah 2 tahun lagi. Kan tujuh tahun kan waktu yang cukup lama, tujuh tahun itu kan anak SD sudah lulus masa belum-belum bayar pajaknya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan membayar pajak kendaraan turut menyumbang untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SWDKLLJ buat Jasa Raharja mengutip premi itu hanya 35 ribu dari pembayaran pajak kendaraan.”
Dia menambahkan selama tahun 2022, yakni sampai di bulan Agustus, Jasa Raharja telah merealisasikan santunan kecelakaan sebesar Rp 3,6 miliar, di Maluku Utara.







